Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah (arus) di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Agustus 2023. Setidaknya 7 motor terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya Laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan.

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, diantaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang, ” ungkap Rivan.

laka 7 motor lawan arus vs truk di lenteng agung jasa raharja korlantas korban laka di lenteng agung tidak dapat santunan jasa raharja
JIS Sumbar

JIS Sumbar

Artikel Sebelumnya

Perkuat Keamanan Wilayah, Kapolda Sumbar...

Artikel Berikutnya

BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Di Penghujung Kampanye, Nofil Anoferta dan Frisdoreza Sampaikan Pesan dan Harapan, Coblos Nomor 2!
BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
Kampanye Selesai, Kandidat Nomor 3 Erman Heldo Optimis Rebut Hati Rakyat di Pilkada 27 November 2024

Tags