Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Untung di Pasar Tanah Kongsi Padang

    Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Untung di Pasar Tanah Kongsi Padang

    PADANG –  Jasa Raharja Sumatera Barat sosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung, bertempat di Pasar Tanak Kongsi Kota Padang, Jumat, 25 Agustus 2023.

    Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan ini dalam rangka menyebarluaskan program 5 Untung kepada masyarakat, agar dapat mengetahui dan memanfaatkannya secara optimal.

    “Kami sampaikan langsung kepada masyarakat agar mereka mengetahui adanya program 5 Untung ini, serta apabila ada pertanyaan dapat ditanyakan langsung kepada kami, ” ujar Raihan. 

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023, tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.

    Program 5 Untung memberikan keringanan berupa

    1. Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :
    • Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.
    • Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.
    1. Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
    2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
    3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    4. Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

    Program Pemutihan PKB 5 Untung berlaku dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023.

    Raihan berharap dengan adanya program keringanan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan daftar ulang kendaraan dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    “Segera kunjungi kantor bersama Samsat terdekat, kantor Samsat tersebar di 18 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Atau apabila tidak sempat untuk datang langsung, dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk kemudahan pembayaran secara online. Bukti pembayaran akan sampai langsung ke alamat tujuan, ” ajak Raihan.

    jasa raharja jasa raharja sumbar pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 untung raihan farani
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Lanjutkan Roadshow, Jasa Raharja dan Fordigi...

    Artikel Berikutnya

    Zarfi Deson Anggota DPRD Sumbar, fasilitasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Jalan - Jalan ke Kampuang Malayu Limo Koto Banjol
    Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 Di GWK
    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum

    Tags