Memprihatinkan, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Amankan Seorang Pemuda Kota Solok Berusia 21 Tahun

Memprihatinkan, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Amankan Seorang Pemuda Kota Solok Berusia 21 Tahun

SOLOK KOTA -    Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika semakin mempeihatinkan. Hari ini, Senin, 14 November 2022, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang tercatat sebagai warga Kota Solok, Sumatera Barat, terkait dugaan penyalahgunaan barang haram itu.

Tersangka berinisial RP diamankan petugas di Pinggir Jalan Tembok Raya RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, saat akan diamankan, pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba yang sesuai dengan ciri – ciri yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat itu, sedang mengendarai sepeda motor hingga sempat terjatuh karena berusaha melarikan diri dengan manambah kecepatan.

Setelah berhasil diamankan, petugas kepolisian pun melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro yang berisikan 1 (datu) paket yang diduga berisi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, yang berada di sebelah kiri Tersangka dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Kepada petugas, RP pun mengakui paket tersebut adalah miliknya dan benar berisi sabu yang sebelumnya dia simpan dalam kantong depan sepeda motor yang dikendarainya dan terjatuh saat dia diamankan.

Selain itu, sebagai barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Gray dari dalam saku celana depan sebelah kiri Tersangka,   serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan Teesangka beserta kunci kontaknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.  (Amel)

solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota satreskrim polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan
JIS Sumbar

JIS Sumbar

Artikel Sebelumnya

Sigap, Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita...

Artikel Berikutnya

BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

Berita terkait